Modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Numerasi untuk Guru
Pendidikan
di Indonesia membutuhkan penguatan numerasi. Hal ini berangkat dari fakta bahwa
beragam survei di tingkat nasional dan internasional secara konsisten, dari
tahun ke tahun, menunjukkan kemampuan numerasi siswa tidak mengalami
peningkatan signifikan bahkan cenderung menurun. Salah satunya nilai kemampuan
numerasi siswa di Indonesia melalui Programme for International Student
Assessment (PISA) yang diselenggarakan oleh Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan bahwa sekitar 71%
siswa tidak mencapai tingkat kompetensi minimum matematika.
Kebijakan
Kemendikbud Ristek yakni Merdeka Belajar, menguatkan literasi dan numerasi
peserta didik, menjadi salah satu program prioritas. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, meletakkan penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan
numerasi peserta didik, sebagai fokus dalam Standar Kompetensi Lulusan pada
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar. Upaya ini sebagai wujud nyata
implementasi penguatan Sumber Daya Manusia sebagaimana tertera dalam Peraturan
Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan
Rencana Strategis Kemendikbud 2020-2024.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menerbitkan Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor
0340/B/HK.01.03/2022 tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi bagi
Guru Pada Sekolah Dasar yang terkait dengan Perdirjen GTK Nomor 6565/B/GT/2020
tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Kompetensi Profesi Guru. Melalui
Perdirjen ini diharapkan para pendidik memiliki pemahaman yang menyeluruh
tentang konsep literasi dan numerasi, serta dapat menerapkannya dalam
pembelajaran yang bermakna.
Perumusan
Kompetensi Numerasi Guru bertujuan untuk melengkapi model kompetensi Guru
dengan peta terperinci mengenai Kompetensi Numerasi; memberikan acuan bagi Guru
agar mampu memetakan perjalanan pembelajaran (learning journey) diri
terkait numerasi secara komprehensif dan terstruktur; serta memberikan acuan
bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam merancang dan
melaksanakan program pelatihan dan pendampingan Guru terkait Kompetensi
Numerasi.
Kompetensi
Numerasi Guru dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi Guru, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan
menjadi kategori model kompetensi pengetahuan profesional; praktik pembelajaran
profesional; dan pengembangan profesi.
Direktorat
Guru Pendidikan Dasar telah menyelesaikan seri Modul Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Numerasi Untuk Guru yang yang terbagi menjadi 4 jenjang kompetensi:
Berkembang, Layak, Cakap, dan Mahir. Modul-modul ini nantinya dapat digunakan
sebagai panduan operasional bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan
guru sekolah dasar. Seri Modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Numerasi Untuk
Guru ini terdiri dari 40 Modul, disusun berdasarkan 4 jenjang kompetensi dengan
masing-masing jenjang terdiri dari 10 cakupan.
Selanjutnya
modul-modul panduan pelatihan ini dapat disebarluaskan, dimanfaatkan, dan
diperbanyak baik dalam bentuk digital maupun cetak. Semoga dengan
diluncurkannya modul-modul ini, percepatan peningkatan kompetensi numerasi guru
sekaligus capaian numerasi siswa secara bersama-sama dapat kita wujudkan.
Download E-Book Modul Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Numerasi untuk Guru
Post a Comment