A. Bentuk Asesmen
1. Bentuk Asesmen
pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa:
a. Tes tertulis, Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari (Guru
dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas):
1) Pilihan ganda
2) Pilihan ganda kompleks
3) Benar Salah
4) Setuju tidak setuju
5) Menjodohkan
6) Isian
7) Uraian
b. Praktik,
c. portofolio,
d. penugasan, dan/atau
e. bentuk lain yang ditetapkan
oleh madrasah.
2. Madrasah dapat
memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan diukur.
B.
Instrumen Asesmen
1. Madrasah menyusun
instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
2. Madrasah menyusun
instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA
Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
di Madrasah.
C.
Kisi-Kisi AM
1. Kisi-kisi AM
disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh
kepala madrasah
2. Kisi-kisi AM
disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan
lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi AM mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama
Pusat.
D.
Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM
1. Kepala madrasah
menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan soal AM.
2. Guru madrasah
menyusun kisi-kisi soal AM.
3. Guru menyusun soal
AM mengacu pada kisi-kisi.
4. Validasi instrumen
AM dilakukan oleh panitia asesmen, kelompok guru pada madrasah dengan
pendampingan pengawas madrasah.
E.
Naskah soal AM
1. Naskah soal AM
disusun oleh guru mengacu pada kisi-kisi AM.
2. Soal AM
dikembangkan sesuai dengan teknik ujian yang dipilih.
3. Naskah soal AM
disusun oleh Guru pada madrasah penyelenggara AM
4. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan), politik praktis, pornografi, propaganda, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5. Hindari soal dan
jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab.
F.
Penggandaan Naskah Soal AM
1. Bila ujian
dilaksanakan berbasis kertas pensil/pulpen (KP), penggandaan naskah soal AM
beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM.
2. Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota, KKM, KKG/MGMP DILARANG mengkoordinir/ menghimpun penyusunan dan penggandaan naskah soal AM.
إرسال تعليق