Petunjuk Teknik Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023

LATAR BELAKANG 
Deras laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir kalangan masyarakat, terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinafikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu. Sebab di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.
Indikator paling tampak dari kondisi tersebut adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah. Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.
 
TUJUAN
1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains
2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama
3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah
4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.
 
HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains
2. Meningkatnya ghirah siswa madrasah untuk selalu mengasah kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya
3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah
4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional
5. Dihasilkanya siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya


BIDANG YANG DILOMBAKAN
MI atau SD
- Matematika Terintegrasi
- IPA Terintegrasi
 
MTs atau SMP
- Matematika Terintegrasi
- IPA Terpadu Terintegrasi
- IPS Terpadu Terintegrasi
 
MA atau SMA
- Matematika Terintegrasi
- Kimia Terintegrasi
- Fisika Terintegrasi
- Biologi Terintegrasi
- Ekonomi Terintegrasi
- Geografi Terintegrasi
 
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN


 
BENTUK TES
  
 
 
TAHAP PELAKSANAAN

KSM Satuan Pendidikan
KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota. Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:
1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara berikut: a. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota; atau b. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
2. Satuan Pendidikan menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;
3. Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili satuan pendidikannya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
4. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 2 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
5. Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
 
KSM Kabupaten
KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi. Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat; 2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal
2 siswa terbaiknya tiap bidang studi yang dilombakan.
3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
4. Pelaksanaan KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak berbasis komputer;
5. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
6. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;
7. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing satuan pendidikan yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
 
KSM Provinsi
KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap bidang studi KSM yang akan mewakili setiap provinsi untuk mengikuti KSM Nasional. Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 3 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
2. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
4. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM;
5. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing satuan pendidikan yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
 
KSM Nasional
KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, Medali Perunggu, atau penghargaan lainnya. Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:
1. KSM Nasional diikuti oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per-bidang studi;
2. Pelaksanaan KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional berbasis elektronik, eksplorasi dan eksperimen;
3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
4. Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM;
6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan; Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah. 
 
PERSYARATAN PESERTA
1. Siswa berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah atau sekolah serta raport terakhir;
2. Siswa MI/SD kelas 4, 5 dan 6; siswa MTs/SMP kelas 7, 8 dan 9; dan siswa MA/SMA kelas 10, 11, dan 12 pada tahun pelajaran 2022/2023;
3. Setiap siswa yang diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan hanya dapat mengikuti satu bidang kategori lomba;
4. Peserta yang melanggar ketentuan di atas, akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM.
 
PENJURIAN DAN PENGHARGAAN
Penetapan Tim Juri
Tim Juri KSM Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Madrasah;
Tim Juri KSM Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional ditetapkan oleh komite Nasional.
 
Kriteria Tim Juri
Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan;
Independen (tidak memiliki kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun);
Adil Jujur, dan Profesional.
 
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri
Tim Juri KSM Satuan Pendidkan Menyiapkan soal tes seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan;
Tim Juri KSM Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional menilai jawaban serta perilaku peserta yang terekam oleh sistem KSM Nasional.
 
KRITERIA PENILAIAN
Soal Pilihan Ganda
Benar nilai : 4
Salah nilai : -1
Tidak menjawab : 0
 
Soal Essai Singkat
Benar nilai : 5
Tidak menjawab atau salah : 0
 
Soal Eksplorasi
Kriteria Penilaian untuk soal eksplorasi/eksperimen menggunakan rubrik penilaian yang akan dilakukan oleh Juri Komite Nasional;
 
Jika Terdapat Nilai Yang Sama
Jika terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
• Jumlah benar terbanyak pada KSM Kabupaten/Kota
• Jumlah salah tersedikit pada KSM Kabupaten/Kota
• Umur termuda
 
b. Tingkat Provinsi
• Jumlah benar terbanyak pada KSM Provinsi
• Jumlah salah tersedikit pada KSM Provinsi
• Nilai tertinggi pada KSM Kabupaten/Kota
• Jumlah benar terbanyak pada KSM Kabupaten/Kota
• Jumlah salah tersedikit pada KSM Kabupaten/Kota
• Umur termuda
 
c. Tingkat Nasional
• Jumlah benar terbanyak pada KSM Nasional
• Jumlah salah tersedikit pada KSM Nasional
• Nilai tertinggi pada KSM Provinsi
• Jumlah benar terbanyak pada KSM Provinsi
• Jumlah salah tersedikit pada KSM Provinsi
• Nilai tertinggi pada KSM Kabupaten/Kota
• Jumlah benar terbanyak pada KSM Kabupaten/Kota
• Jumlah salah tersedikit pada KSM Kabupaten/Kota
• Umur termuda
 
HADIAH DAN PENGHARGAAN
1. Penghargaan diberikan kepada peserta lomba sebagai apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kegiatan belajar dan kegiatan pendidikan lainnya di madrasah/sekolah;
2. Penghargaan untuk para Pemenang KSM Satuan Pendidikan diberikan oleh masing-masing Kepala Madrasah dan /atau pihak lain yang ditetapkan;
3. Penghargaan untuk para Pemenang KSM Kabupaten /Kota diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau pihak lain yang ditetapkan;
4. Penghargaan untuk para Pemenang KSM Provinsi diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau pihak lain yang ditetapkan, data disesuaikan hasil keputusan Komite Nasional;
5. Hadiah untuk para Pemenang KSM Nasional diberikan oleh Dirjen Pendidikan Islam dan/atau sponsor dengan ketentuan sebagai berikut:  
Setiap bidang studi disediakan medali dengan jumlah total 15 medali yang terdiri dari :
Jumlah medali emas 3 buah/bidang studi;
Jumlah medali perak 5 buah/bidang studi;
Jumlah medali perunggu 7 buah/bidang studi;
Total medali yang diperebutkan untuk 11 mata lomba sebanyak 165 medali.
 
PROSEDUR OPERASI STANDAR PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH
Prosedur Pelaksanaan KSM Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan seleksi peserta dilakukan sesuai ketentuan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan.
 
Prosedur Pelaksanaan KSM Kabupaten provinsi dan Nasional
Ketentuan Umum
1. Seluruh peserta akan menerima tanda peserta KSM 2022 untuk dicetak dan dibawa saat pelaksanaan KSM;
2. Hal lainnya dapat merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan KSM.
 
Hak Dan Kewajiban
1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dijadwalkan panitia;
2. Menjaga protokol kesehatan;
3. Menggunakan perangkat laptop atau PC yang memiliki kamera depan atau webcam, microphone yang berfungsi dengan baik;
4. Menggunakan koneksi internet yang baik;
5. Menggunakan perangkat komputer yang sudah terpasang aplikasi tes KSM; dan 6. Mengikuti kegiatan ujicoba KSM yang telah ditetapkan.
 
TATA TERTIB
1. Peserta dimohon hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
2. Peserta dipersilahkan menyiapkan alat tulis sendiri (misal: ballpoint, pensil, kertas polos, penghapus);
3. Melakukan tes ujicoba KSM sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan;
4. Peserta memasukkan nomor peserta dan password yang telah disediakan;
5. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar monitor;
 6. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau perangkat tes pada saat pelaksanaan tes tanpa izin dari pengawas/komite;
7. Peserta tidak diperkenankan mengakhiri kegiatan lebih awal;
8. Peserta mengenakan pakaian seragam madrasah/sekolah masing-masing pada saat mengikuti tes;
9. Peserta melakukan rekam wajah pada aplikasi dengan menunjukkan identitas peserta;
10. Peserta memulai mengerjakan soal setelah menekan tombol mulai;
11. Peserta menjawab butir soal dengan cara memilih/mengklik option jawaban yang tersedia serta mengisi jawaban pada soal essai singkat;
12. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik/mengisi jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir;
13. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di layar monitor. Soal-soal yang sudah dijawab ditandai dengan warna hijau dan soal-soal yang belum dikerjakan ditandai dengan warna abu-abu;
14. Pelaksanaan tes KSM akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir;
15. Peserta melakukan logout pada aplikasi KSM sebelum menutup aplikasi;
16. Peserta dilarang:
a. Digantikan orang lain
b. Menerima bantuan dari orang lain
. Menggunakan alat bantu yang dilarang seperti alat komunikasi, kalkulator, dll.
d. Membaca referensi (buku, kamus, catatan, tabel, dll)
e. Terdapat orang lain di sekitar peserta
f. Tidak terlihat pada kamera/webcam
g. Pakaian tidak sesuai/kurang sopan
17. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan pelaksanaan tes KSM; dan peserta yang tidak mengikuti atau peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan KSM Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca pada file PDF di bawah ini:

File Juknis KSM Tahun 2023 dapat diunduh dengan cara KLIK DISINI!

BACA JUGA:

Post a Comment

Previous Post Next Post