Tata tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan madrasah sehingga tercipta suasana tata kehidupan madrasah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga madrasah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
A. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
- Jam pelajaran dimulai pukul 07.20
- Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala madrasah.
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
- Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
- Siswa yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala madrasah.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter / orang tua / wali.
B. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI.
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.20 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
- Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
- Siswa memakai seragam madrasah lengkap waktu upacara .
- Siswa yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
- Setiap hari Sabtu dilaksanakan SKJ.
- Siswa mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.
C. SERAGAM MADRASAH .
- Siswa setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Biru.
- Siswa setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik.
- Siswa setiap hari Jum’at memakai seragam busana muslim.
- Siswa setiap hari Sabtu memakai seragam olahraga.
- Siswa setiap jam pelajaran olahraga harus memakai seragam olahraga.
D. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
- Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.
E. KEWAJIBAN SISWA.
- Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala Madrasah, guru, serta karyawan madrasah.
- Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga madrasah.
- Siswa wajib menjaga nama baik madrasah baik di dalam maupun di luar madrasah.
- Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
- Siswa yang bersepeda atau bersepeda motor harus menempatkan sepeda atau sepeda motornya ditempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
- Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
F. HAK- HAK SISWA.
- Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
- Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Siswa berhak menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.
G. LARANGAN – LARANGAN DI MADRASAH.
- Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
- Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan diluar madrasah.
- Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di madrasah maupun di luar madrasah.
- Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
- Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
- Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar madrasah.
- Siswa dilarang mencoret-coret semua fasilitas madrasah (tembok, meja, kursi, dsb)
- Siswa dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
- Siswa dilarang bercukur gundul/plontos atau mengecat rambut .
- Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
- Siswa putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
- Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
- Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
- Siswa dilarang bermain sepeda saat jam madrasah.
- Siswa dilarang berkelahi dengan teman madrasah maupun dengan pihak lain.
- Siswa dilarang membawa telepon genggam atau handphone ke madrasah.
- Siswa dilarang duduk di pagar madrasah saat istirahat.
- Siswa dilarang naik sepeda atau sepeda motor di halaman madrasah saat masuk maupun keluar madrasah.
إرسال تعليق